birohukum@pkp.go.id

JDIH Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PKP adalah sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian PKP serta masyarakat.

Berdasarkan pasal 54 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum, bahwa penyebarluasan produk hukum dapat dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum.


Struktur Tim JDIH

Keterangan

Pengarah : Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penanggung Jawab
Ketua : Kepala Biro Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Anggota :
  1. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. Kepala Biro Komunikasi Publik, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tim Pelaksana
Ketua : Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumentasi Informasi Hukum
Anggota :
  1. Kepala Bagian Advokasi Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  5. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum, Komunikasi Publik, dan Umum Inspektorat Jenderal, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  7. Kepala Bidang Manajemen Data dan Pengembangan Sistem Informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  8. Kepala Bidang Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  9. Kepala Bagian Pelayanan Publik dan Publikasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  10. Kepala Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.