Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PKP adalah sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian PKP serta masyarakat.
Berdasarkan pasal 54 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum, bahwa penyebarluasan produk hukum dapat dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Keterangan
| Pengarah | : | Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Penanggung Jawab | ||
| Ketua | : | Kepala Biro Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Anggota | : |
|
| Tim Pelaksana | ||
| Ketua | : | Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumentasi Informasi Hukum |
| Anggota | : |
|