Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
No. 72 Tahun 1957
19 November 1957
Berlaku
Identitas Dokumen
Jenis
Undang-Undang
Nomor
72
Tahun
1957
Tempat Terbit
Jakarta
Tgl Penetapan
19 November 1957
Tgl Pengundangan
29 November 1957
Sumber
LN. 1957 No. 158, LL SETNEG : 4 HLM
Klasifikasi
Bidang Hukum
-
Urusan
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
T.E.U. Badan
Indonesia, Pemerintah Pusat
Penandatangan
Sukarno
Jml Halaman
4 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH