Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
No. 90 Tahun 2020
20 Juli 2020
Tidak Berlaku
Peraturan ini tidak berlaku lagi. Lihat bagian Relasi di bawah.
Identitas Dokumen
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
90
Tahun
2020
Tempat Terbit
Jakarta
Tgl Penetapan
20 Juli 2020
Tgl Pengundangan
21 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 807, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
Klasifikasi
Bidang Hukum
-
Urusan
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Nasional
T.E.U. Badan
Kementerian Keuangan
Penandatangan
Sri Mulyani Indrawati
Jml Halaman
12 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA