Kembali ke Daftar Peraturan
Keputusan Menteri

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka

No. 995 Tahun 2021 13 Agustus 2021
Diubah
Peraturan ini telah diubah oleh peraturan lain. Lihat bagian Relasi di bawah.
Identitas Dokumen
Jenis
Keputusan Menteri
Nomor
995
Tahun
2021
Tempat Terbit
Jakarta
Tgl Penetapan
13 Agustus 2021
Tgl Pengundangan
13 Agustus 2021
Sumber
-
Klasifikasi
Bidang Hukum
-
Urusan
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Nasional
T.E.U. Badan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penandatangan
M. BASUKI HADIMULJONO
Jml Halaman
9 hlm
Subjek
-
Statistik
6
Dilihat
6
Diunduh