Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Pada Masa Libur Cuti Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H